Foto: Dok. detikFinance Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) minggu lalu mengeluarkan keputusan pembubaran Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pro dan
Read more ...
No comments:
Post a Comment