Jakarta - Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) telah dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap tidak konstitusional dan bertentangan dengan UUD 1945.Namun apa latar belakang dibentuknya BP Migas yang menjadi dasar UU No 22 Tahun 2001 tentang
Read more ...
No comments:
Post a Comment